Laskar Front Persaudaraan Islam GarutLSSKAR PECINTA ULAMA&HABAIB

$rows[judul]

Laskar FPI kab Garut mengawal masa santri menuju pengadilan negri kab garut

Pada 3 Januari 2025, Pengadilan Negeri Garut memutuskan untuk membebaskan Ceng Harun, seorang guru ngaji yang sebelumnya didakwa dalam kasus hukum. Putusan ini disambut dengan sukacita oleh ribuan simpatisan yang hadir di lokasi pengadilan. Mereka membawa spanduk dan poster sebagai simbol solidaritas, menyerukan keadilan dan meminta agar Ceng Harun segera dibebaskan. 


Setelah putusan dibacakan, suasana di sekitar pengadilan dipenuhi dengan gema takbir dan ekspresi haru dari para pendukung. Mereka menganggap keputusan ini sebagai kemenangan bagi keadilan dan bukti bahwa perjuangan mereka tidak sia-sia. 


Beberapa tokoh masyarakat dan ulama yang hadir juga menyatakan apresiasinya terhadap putusan tersebut. Mereka menekankan pentingnya menjaga integritas proses hukum dan berharap agar kejadian serupa tidak terulang di masa depan.


Aksi damai yang berlangsung sejak pagi hari itu berjalan kondusif di bawah pengawasan ketat aparat keamanan. Momentum ini menunjukkan besarnya dukungan masyarakat terhadap sosok yang dianggap berjasa dalam dunia pendidikan agama di Garut. 


Berikut adalah video yang menggambarkan suasana di persidangan Ust. Harun

Video Terkait

Tulis Komentar

(Tidak ditampilkan dikomentar)